REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Jumlah tersangka kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan di area PT Freeport Indonesia di Timika, Sabtu (19/8), kini bertambah menjadi delapan orang. Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Timika, Selasa (22/8), mengatakan, jajarannya terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus anarkis yang terjadi di Check Point 28 Timika, Terminal Gorong-gorong dan kompleks perkantoran PT Petrosea di Jalan Cenderawasih Timika.
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah karena kami masih terus mengembangkan pemeriksaan," kata Boy. Delapan tersangka tersebut, katanya, semuanya terlibat dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas serta kendaraan milik PT Freeport, PT Redpath serta kendaraan pribadi milik karyawan yang saat itu sedang bekerja.
Adapun, aktor yang menggerakkan massa melakukan aksi perusakan dan pembakaran hingga kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. "Kami terus meminta keterangan dari berbagai pihak," ujar Boy.
Mantan Kadiv Humas Polri itu menengarai unjuk rasa yang berujung pada aksi anarkis yang dilakukan massa mantan karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya pada Sabtu (19/8) siang hingga malam itu telah direncanakan secara matang. Kapolda juga menampik anggapan bahwa aparat kecolongan saat sekelompok massa menyerbu ke pos keamanan di Check Point 28, samping Bandara Mozes Kilangin Timika pada saat kejadian.
"Saat itu memang hanya ada beberapa petugas sekuriti dan anggota kami yang berjaga di pos Check Point Mil 28. Namun massa yang datang sangat besar sehingga mereka tidak mampu menghadapi itu," jelas Kapolda.