Selasa 22 Aug 2017 12:36 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kota Malang

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jarot Edy Sulistyono (JES)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/8).

Moch Arief Wicaksono juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut karena diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015. Selain itu, KPK juga akan memeriksa Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Gerindra Salamet sebagai saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono (MAW).

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Kasus pertama, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp700 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).

Sedangkan pada kasus kedua, MAW diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

"Diduga MAW menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018," kata Febri.

Sebelumnya, KPK pada Senin (14/8) telah memeriksa Wali Kota Malang Moch Anton. KPK mendalami kepada Moch Anton terkait pembahasan APBD hingga terjadinya indikasi suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

"Tentu yang berkaitan dengan tugas-tugas yang bersangkutan, misalnya seperti pembahasan APBD seperti apa. Tentu tidak hanya dibahas oleh DPRD saja, tentu ada pihak pemerintah. Itu bagaimana proses terjadinya sehingga ada tindakan indikasi suap Ketua DPRD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement