Selasa 22 Aug 2017 08:29 WIB

PN Jaksel Kena OTT, Pakar: Lembaga Peradilan Ladang Korupsi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tertangkapnya Panitra Pengganti (PP) PN Jaksel dan pengacara oleh KPK menandakan pentingnya pembentukan lembaga pengawasan yang efektif untuk dunia peradilan Indonesia. Sebab, tanpa adanya lembaga pengawasan yang efektif, setiap tingkatan kekuasaan di peradilan hanya akan menjadi ladang korupsi.

"Di mana ada kekuasaan, di situ cenderung ada korupsi. Dan sekecil apapun kekuasaan tanpa lembaga pengawasan yang efektif akan menjadi ladang korupsi," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (22/8).

Fickar kemudian mencontohkan, pada perkara perdata misalnya, dari mulai memasukan gugatan, dugaan pemilihan hakim sampai putusan adalah lubang-lubang korupsi konvensional. Bahkan menurutnya, waktu pemberitahuan putusan pun menjadi komoditas.

Demikian halnya dalam perkara-perkara pidana. Sejak tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan, melekat kewenangan-kewenangan yang seringkali ditempatkan sebagai komoditi. Sehingga berkembang sindikalisme atau doktrin dalam dunia peradilan. "Seperti lapor hilang kambing, malah hilang kerbau, hubungi aku kalau ingin menang, maju tak gentar membela yang bayar dan sebagainya. Intinya dunia peradilan tak terhindarkan menjadi dunia bisnis. Dunia industri janga coba-coba berperkara kalau tidak punya bekal materi yang cukup, jika tidak ingin bangkrut," ucap Fickar.

Situasi ini, kata Fickar, menjadi tanggung jawab bersama antar stakeholders peradilan. Refornasi hukum menurutnya harus menyentuh mental para aparatusnya. Begitu pun sanksi tegas harus menjadi kesepakatan semua pihak bagi para pelanggarnya.

"D isamping itu, harus ada upaya-upaya mengefektifkan lembaga lembaga pengawasan seperti KY, Bawas, Kompolnas, Komjak bahkan lembaga pengawasan internal. Agar tidak hanya menjadi pemadam kebakaran saja jika terjadi kasus korupsi oleh aparatus terkait," kata Fickar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8). Selain panitera pengganti berinisial T, KPK juga menangkap 3 orang lain dalam OTT tersebut. Uang Rp 300 juta juga turut diamankan. Uang tersebut diduga uang suap penanganan perkara perdata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement