Selasa 22 Aug 2017 07:54 WIB

Kupang Sediakan Rp 6 Miliar Rehabilitasi Rumah Warga Miskin

Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang menyediakan anggaran Rp 6 miliar untuk merehabilitasi rumah keluarga miskin agar menjadi layak dihuni. "Sebanyak Rp 6 miliar itu sudah ada dalam APBD 2017 dan siap dimanfaatkan untuk pelaksanaannya," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral di Kupang, Selasa (22/8).

Dia mengaku alokasi anggaran itu akan terdistribusi dalam dua item kegiatan. Masing-masing lantainisasi dan rehabilitasi dengan masing-masing anggarannya. Untuk lantainisasi teralokasi Rp 1 miliar bagi 400 rumah warga miskin di daerah ini. Sementara rehabilitasi teralokasi Rp 5 miliar untuk 200 unit rumah warga miskin.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan program itu, setiap warga miskin diminta untuk membuat pengajuan permohonan lantainisasi atau rehab kepada wali kota melalui dinas sosial yang diketahui pihak RT dan kelurahan setempat. Dari usulan itu, pihak kelurahan bersama RT akan melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikaan kelayakan warga yang mengajukan permohonan tersebut. "Jika layak maka akan langsung dikerjakan secara gotong royong oleh warga setmpat," katanya.

Teknis penganggarannya tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemberian bantuan dilakukan dalam bentuk barang agar nantinya tidak disalahgunakan. "Pemerintah punya pengalaman intervensi dalam bentu uang dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan sebenarnya tetapi untuk kegiatan lainnya. Karena itu pemerintah mengubahnya dalam bentuk barang," katanya.

Terhadap lantainisasi akan mendapat bantuan senilai Rp 2,5 juta setiap rumahnya dan rehabilitasi akan mendapat nominal bantuan Rp 25 juta setiap rumahnya. "Melalui kelurahan akan dikoordinasikan dan melakukan pengawasan untuk memastikan pekejaannya terlaksana," katanya.

Karena sangat terbatas unit yang dianggarkan, maka diharap para lurah untuk benar-benar selektif sehingga bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan. "Pemerintah menerapkan skala prioritas hanya untuk yang sangat miskin dan membutuhkan. Jika ada yang masih sanggup dibiarkan dulu," katanya.

Khusus untuk rehabilitasi rumah, syaratnya dipermudah dengan membolehkan warga miskin yang menumpang tanah orang lain mendapat intervensi bantuan ini. "Asalkan ada persetujuan pemilik tanah," katanya.

Lantainisasi dan rehabilitasi rumah warga miskin ini merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Kupang Jonas Salean dan Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man selama masa kepemimpinan 2012-2017. Program ini dimaksud untuk memastikan seluruh keluarga miskin yang memiliki rumah harus layak huni demi terjaminnya kesehatan para penghuninya.

Felisberto mengaku sudah menerima banyak permohonan dan saat ini sedang meminta kelurahan untuk lakukan verifikasi dan validasi secara benar di lapangan. "Dinas sudah kumpulkan para lurah dan meminta untuk selektif lakukan verifikasi dan validasi. Jangan pandang bulu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement