Selasa 22 Aug 2017 01:30 WIB

Ragu Kehalalan Vaksin? Ini Sikap PBNU

Rep: Adysha Citra R/ Red: Bilal Ramadhan
Nahdlatul Ulama
Foto: abunamira.wordpress.com
Nahdlatul Ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejelasan status halal vaksin masih menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam. Di satu sisi, vaksin menawarkan perlindungan bagi tubuh dari ancaman penyakit berbahaya. Di sisi lain, ketidakjelasan status halal sebagian vaksin terasa berbenturan dengan keyakinan umat.

"Saat ini kan pilihan (vaksin) yang halal tersedia. Jadi (yang haram) ya mutlak harus dihindari," ungkap Wakil Ketua Umum PBNU, Maksum Machfoed saat dihubungi Republika.co.id pada Senin (21/8) malam.

Maksum mengatakan vaksin yang tidak halal hanya boleh digunakan pada keadaan yang sangat mendesak atau darurat. Keadaan darurat ini, lanjut Maksum, harus ditentukan melalui proses hukum agama yang melibatkan banyak pihak ahli.

"Bukan hak orang per orang untuk mengambil sikap hukum ini," lanjut Maksum.

Sebagai contoh, Maksum mengatakan dalam PBNU ada Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Untuk memutuskan sebuah hukum agama, para kyai akan melakukan proses diskusi dalam bahtsul masail ini. "Enggak boleh semuanya sendiri, untuk siapapun," kata Maksum.

Terkait vaksin, Maksum juga berharap pemerintah dapat menghargai sikap keagamaan kolektif yang melibatkan banyak ahli. Pendapat dari berbagai sudut pandang ahli agama dinilai penting karena penggunaan vaksin yang belum jelas status kehalalannya juga berkaitan dengan ajaran agama.

"Karena ini urusan ajaran syariat agama Islam," terang Maksum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement