REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum jamaah First Travel, Anggi Putra Kusuma, menilai perbuatan yang dilakukan biro perjalanan umrah terhadap nasabahnya tersebut merupakan wanprestasi. Pasalnya jamaah yang telah membayar lunas tidak kunjung diberangkatkan dan telah melewati tempo semestinya.
"Pada hari yang telah ditentukan First Travel gagal untuk memberangkatkan. Kita juga sudah menegur pihak First Travel, dan sudah terlihat ada wanprestasi. Maka ini dianggap sebagai utang," kata dia saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/8).
Anggi mengatakan, sebenarnya kewajiban menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 itu adalah kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Pihak jamaah pun sudah membayar lunas terkait keberangkatan umrohnya.
Pada sidang hari ini di PN Jakpus, Anggi telah menyerahkan berkas kesimpulan yang berisi tentang bukti adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Di dalamnya juga terdapat kesimpulan fakta-fakta persidangan dari permohonan dan alat-alat bukti yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
"Panjang (kesimpulannya), cuma intinya untuk membuktikan ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan ada dua atau lebih kreditur," ujarnya.