REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tiga dari 14 orang mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang diperiksa intensif terkait insiden tindak pidana kekerasan pada Sabtu (19/8), telah berstatus tersangka kasus perusakan. "Dari 14 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Boy, Ahad (20/8).
Sedangkan 11 orang lainnya yang keseluruhan merupakan mantan karyawan Freeport masih didalami penyidik, namun masih ditahan di Polres Mimika. Boy mengatakan pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan Freeport itu masih terus dilakukan, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Ketiga mantan karyawan Freeport yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 170 KUHP (mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum)," ujar Boy yang mengaku masih berada di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Namun, sejauh ini polisi belum mau membuka identitas tiga orang mantan karyawan Freeport yang telah berstatus tersangka itu, dengan alasan masih dalam proses penyidikan intensif. Versi penyidik kepolisian, aksi demo yang dilakukan para mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia sudah anarkis dan berindikasi tindak kriminal sehingga polisi selaku aparat penegak hukum bertindak tegas dengan melakukan pembubaran paksa menggunakan gas air mata.
"Aksi tersebut terpaksa dibubarkan dengan menggunakan gas air mata sehingga ada yang terluka," kata Boy.