Ahad 20 Aug 2017 18:08 WIB

Sertifikat Monas Segera Terbit

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ratna Puspita
Suasana Monas sesaat setelah Presiden Jokowi memulai countdown (hitung mundur) Asian Games 2018 di Jakarta, Jumat (18/8) malam.
Foto: REPUBLIKA/Fitriyanto
Suasana Monas sesaat setelah Presiden Jokowi memulai countdown (hitung mundur) Asian Games 2018 di Jakarta, Jumat (18/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPAD Provinsi DKI Jakarta) Achmad Firdaus mengatakan mengatakan sertifikat aset kawasan Monumen Nasional akan keluar dalam waktu dekat. Achmad mengatakan persoalan sertifikat Monas ini sudah dirapatkan di  Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 

"Tampaknya dalam waktu tidak begitu lama akan keluar sertifikat Monas ini. Karena di situ memang Monas itu hak pengelolaannya ada di DKI dan sudah tercatat di kartu inventarisir barang KPK (Kantor Pengelola Kawasan) Monas. Tinggal kita mensertifikatkan saja," ujar Achmad di Muara Angke, Jakarta Utara, Ahad (20/8). 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATB)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan ternyata Balai Kota DKi yang menjadi kantor Gubernur DKI Jakarta. Aset DKI Jakarta yang belum memiliki sertifikat dan baru akan diserahkan negara adalah Monumen Nasional dan Taman BMW, Jakarta Pusat serta pacuan kuda di Jakarta Timur. “Banyak lagi aset DKI yang selama ini belum punya sertifikat," kata dia. 

Presiden Jokowi menyerahkan 7500 sertifikat untuk 13 kota kabupaten di Jakarta dan sekitarnya. Di Provinsi DKI Jakarta, rinciannya adalah 200 penerima sertifikat di Jakarta Pusat, 186 penerima sertifikat di Jakarta Barat, 200 penerima sertifikat di Jakarta Timur, 200 penerima sertifikat di Jakarta Selatan, dan 200 penerima sertifikat di Jakarta Utara. 

Jokowi memberikan 13 sertifikat secara simbolis. Salah satunya adalah, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. 

Jokowi juga sudah menyerahkan sertifikat atas aset-aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Ahad (20/8).  Aset tersebut antara lain, empat bidang tanah di Taman BMW, Pulau C, Pulau D, fasilitas sosial dan fasilitas umum kewajiban pengembang. 

Achmad juga menyebutkan ada sekitar 10 sampai 20 persen tanah milik masyarakat dan Pemprov DKI Jakarta yang belum disertifikat. Rencananya, sertifkasi akan diselesaikan pada 2018. Ia kemudian mengungkapkan kesulitan dalam mensertifikatkan aset.

"Memang kadang-kadang ketika kita mencoba mensertifikatkan ada klaim-klaim tertentu dari masyarakat yang mengatakan ini belum ada pembebasan dan sebagainya," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement