Ahad 20 Aug 2017 14:24 WIB

Kasus First Travel, Menag: Harus Segera Dibawa ke Pengadilan

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Menag Lukman Hakim S
Foto: dok istimewa
Menag Lukman Hakim S

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih memproses penanganan kasus tersebut.

Lukman mengatakan, pemilik First Travel tersebut harus bertanggungjawab dan tidak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain. Menurutnya, kasus tersebut harus segera dibawa ke pengadilan.

"Kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Lukman di Jakarta, Ahad (20/08).

Menurut Menag, melalui putusan hukum atas kasus ini, diharapkan keadilan ditegakkan. Menag berharap kasus FT ini juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jamaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.

"PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah," katanya.

Seperti diketahui, Kemenag sendiri secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional First Travel. Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Saat ini, kata Lukman, Kemenag sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minumum harga untuk para calon jemaah umrah. Aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.

"Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," kata Lukman.

Selama ini, lanjutnya, aturan itu sebenarnya sudah ada, namun hanya dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal.

"Jadi selama ini yang sudah diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jamaah. Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain lain," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement