Jumat 18 Aug 2017 18:15 WIB

'UU Terorisme dan Penguatan Kerja Kunci Berantas Terorisme'

terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Undang-Undang (UU) Terorisme dan peningkatan kerja bersama antar lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah menjadi kunci keberhasilan penanggulangan terorisme kedepan. Selain itu, modernisasi serta penguatan langkah pencegahan (preventif) dibandingkan penindakan (kuratif), juga membuat penanggulangan terorisme akan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Masalah terorisme bukan lagi masalah lokal tapi sudah transnasional,  Karena itu posisi penguatan BNPT harus dalam antisipasi yang sama, kalau tidak begitu terlambat semua,” ungkap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali I Gede Pasek Suardika di Jakarta, Jumat (18/8).

Menurutnya, secara kebutuhan BNPT harus berani membuat gebrakan dan tidak terpaku dengan model penanggulangan terorisme cara lama. Dalam hal ini, ia memberikan apresiasi kepada Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, dengan beberapa program terobosan yang telah dibuat, terutama pencegahan terorisme dari hilir sampai ke hulu.

“BNPT harus didukung model-model penanggulangan terorisme yang baru dan mutakhir, karena tidak mungkin kita menunggu, sementara terorisme bergerak terus memanfaatkan kemajuan teknologi,” imbuh Ketua DPP Partai Hanura ini.

Ia memberikan contoh kasus Telegram. Menurutnya, Telegram adalah media sosial yang dikelola oleh kekuatan dari luar dan berhasil dimanfaatkan jaringan terorisme untuk melakukan komunikasi dan penyebaran ideologi mereka. Namun pemerintah Indonesia, dalam hal Kemenkominfo berhasil menekan pengelola Telegram agar mau bekerjasama dalam urusan terorisme. Ini harus terus ditindaklanjuti dengan merangkul penyedia aplikasi media sosial yang lain sebagai pintu untuk menangkap jaringan terorisme.

Selain itu, sebagai orang yang pernah lama duduk di Komisi III DPR RI, Pasek Suardika menegaskan bahwa UU Terorisme harus disegerakan karena disitulah masih banyak bolongnya, terutama dalam langkah-langkah pencegahan. Dulu saat ia masih di Komisi III DPR RI, Pasek mengaku sudah melihat itu, tapi saat itu masih prioritas karena ancaman terorisme relatif belum terlalu besar.

Saat terorisme yang makin menggila akhir-akhir ini, mantan petinggi Partai Demokrat ini menilai, revisi UU Terorisme harus dipercepat. Pasalnya, tumbuh kembang terorisme sekarang makin mengglobal, tidak hanya bersifat transnasional, tapi mereka juga telah memanfaatkan teknologi canggih.

“Penanggulangan terorisme polanya harus preventif, tidak bisa kuratif, kalau negara ini ingin selamat. Lebih baik mencegah, daripada menindak. Tapi masalahnya UU Terorisme belum mendukung. Makanya saya mengimbau agar UU Terorisme disegerakan karena meman sudah sangat mendesak,” kata Pasek Suardika.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement