Jumat 18 Aug 2017 21:08 WIB

Sanksi Ini Menunggu Penjual Hewan Kurban di Trotoar

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Sejumlah hewan kurban dijajakan di Trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (20/9).   (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah hewan kurban dijajakan di Trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (20/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jakarta akan menjatuhkan sanksi bagi pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar. Penjualan hewan kurban di trotoar dinilai membuat kawasan semrawut selain mengambil hak pejalan kaki.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan fungsi trotoar untuk tempat berjalan pejalan kaki. "Kalau ada yang parkir di situ, ada yang jualan di situ, angkut," ujar Djarot di Balai Kota, Jumat (18/8).

Bahkan untuk memberikan efek jera, kata Djarot, kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar akan diambil. Pemprov DKI Jakarta juga akan memeriksa KTP pelanggar apakah pelanggar tersebut mendapat fasilitas BPJS atau KJP.

"Kalau dapat fasilitas, kasih peringatan sekali lagi. Dia melanggar, kasih peringatan. Sekali lagi dia melanggar, cabut fasilitas itu. Langsung kita kasih sanksi," katanya.

Menurut Djarot, hal tersebut sudah diinstruksikan pada Kamis (17/8) malam dan akan terus dilakukan operasi penertiban. "Karena kita lagi gencar bangun trotoar kita akan perlebar itu untuk mengantisipasi tahun depan, dua tahun lagi. Sistem transportasi di Jakarta ini sudah mulai normal dengan banyaknya pilihan untuk transportasi publik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement