REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebutkan First Travel memiliki sejumlah utang yang belum terbayar baik kepada perseorangan atau asosiasi tertentu. Salah satunya adalah utang pada sejumlah hotel di Arab Saudi.
"Ada hotel di Mekkah dan Madinah, itu melapor ada beberapa hotel menyampaikan ada utang penginapan di sana yang belum dibayar, kurang lebih Rp 24 miliar, sejak 2015 sampai 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Selain itu, Herry mengungkapkan adanya utang atas nama direktur utama First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pada seseorang dengan nilai mencapai Rp 80 M. Hal itu pun menyebabkan aset-aset yang dimiliki pasangan tersebut harus dijaminkan.
"Rumah, mobil dan kantor, itu dijaminkan karena utang," jelas Herry.
Namun, Herry enggan mengungkapkan secara rinci kepada siapa saja direktur First Travel itu berutang. Nilainya pun belum diketahui. "Saya tidak tahu nilainya tapi aset yang sudah ada adalah rumah kendaraan dan kantor," katanya menegaskan.
Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dua tersangka awal, yakni direktur utama First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah diamankan polisi Rabu (9/8) silam. Setelah melakukan pengembangan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap adik Anniesa, yakni Kiki dan ditetapkan mrnjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh First Travel.