Jumat 18 Aug 2017 09:05 WIB

Elang Langka Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Cikepu

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Burung elang
Foto: VOA
Burung elang

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua ekor burung jenis dilindungi yakni elang ular bido atau Spilornis Cheela dilepasliarkan di Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Langkah ini dilakukan bertepatan dengan momen hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 pada Kamis (17/8).

Informasi dari Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung Sukabumi menyebutkan, burung elang ini sebelumnya telah mendapatkan upaya rehabilitasi di PPSC sejak 2012 lalu. Keberadaan burung ini diperoleh dari hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.

Staf PPSC Nyalindung, Iing Iryantoro mengatakan, pelepasliaran satwa dilindungi ini dilakukan bertepatan dengan momen hari kemerdekaan. "Sehingga momen ini disebut memerdekakan satwa," terang dia kepada wartawan Jumat (18/8).

Pasalnya ujar Iing, dua ekor elang tersebut kini bisa hidup bebas di habitatnya kembali. Sebelum direhabilitasi di PPSC, dia menjelaskan, satwa ini berada dalam pelaiharaan warga di Bandung dan akhirnya disita oleh petugas BKSDA Jabar.

Menurut Iing, sejak dititipkan BKSDA Jabar petugas PPSC berupaya melakukan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan ke alam bebas. Ia menerangkan kedua ekor burung elang ini ditempatkan di kandang habituasi pada lima hari yang lalu. Puncaknya, Kamis (17/8) kandang habituasi kedua ekor elang dibuka dan keduanya terbang ke habitat aslinya.

Kepala Resor SM Cikepuh, Saefudin menambahkan, jenis burung elang ular bido memang merupakan satwa penghuni di SM Cikepuh. "Setelah dilepasliarkan ke habitatnya kami berharap burung ini bisa berkembang biak," ungkap dia.

Menurut Saefudin, upaya pelepasliaran satwa burung ini sebagai bentuk pelestarian satwa langka yang dilindungi. Ia menuturkan burung yang dilepasliarkan merupakan sepasang yakni berjenis kelamin jantan bernama Vico dan Ingo berjenis kelamin betina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement