REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tasikmalaya ikut memberi remisi pada narapidana pada perayaan HUT Kemerdekaan ke-72 RI pada Kamis, (17/8). Dalam pemberian remisi khusus itu, lima narapidana langsung memperoleh kebebasan karena telah menyelesaikan masa tahanan.
Kepala Lapas, Julianto Budhi Prasetyo mengatakan, terdapat 163 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi khusus. Dari jumlah itu, 162 merupakan pria dan satunya perempuan. Tetapi, dari jumlah itu hanya 121 narapidana yang memperoleh remisi.
Dari 121 narapidana yang memperoleh remisi, jumlah lamanya remisi berbeda mulai satu sampai lima bulan masa tahanan. "Pemilihan narapidana yang memperoleh remisi didasarkan dari perilaku mereka selama di lapas," katanya.
Ia menilai, pemberian remisi terbilang penting. Salah satunya untuk mencegah kelebihan kapasitas di dalam lapas. "Remisi juga meminimalisir potensi kerawanan yang selama ini terjadi di lapas khusus narkoba mengingat kondisi overload," tuturnya.
Julianto optimistis, usai kembali ke masyarakat, mantan narapidana bisa memberi kontribusi. Sebab, pihak lapas selalu memberi bekal baik spiritual maupun keterampilan supaya mantan narapidana tak jatuh lagi ke lubang kriminal. "Selama ini pihak lapas berikan pembinaan religi, keterampilan dan mental para warga binaan. Diharapkan khususnya yang bebas bisa menjalani kehidupan lebih baik," ujarnya.