Kamis 17 Aug 2017 16:33 WIB

Peringati HUT RI, 2.257 Napi di Sumbar Peroleh Remisi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Sebanyak 2.257 narapidana di Sumatra Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam peringatan HUT RI ke-72 kali ini. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan langsung Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Remisi Umum 17 Agustus 2017 untuk narapidana dan anak pidana pada Lembaga Pemasyarakatan Tahanan Negara dan Rumah Tahanan Negara di Seluruh Sumatera Barat.

Penyampaikan pemangkasan masa tahanan dilakukan di Lapas Kelas II-A Padang. Ia menyebutkan, sebanyak 2.227 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dengan pengurangan masa tahanan bervariasi dari 1 hingga 6 bulan. Sementara 30 narapidana lainnya bisa "merdeka" dengan remisi bebas langsung atau Remisi Umum II (RU II) dengan potongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan.

"Kepada para penerima RU II dan bebas, saya ucapkan selamat mengabdi kembali di lingkungan masyarakat, dan saya mohon bantuannya untuk berikan pengabdian terbaik sesuai hasil pembinaan selama di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Irwan, Kamis (17/8).

Berdasarkan data yang dihimpun Republika, nyaris seluruh lapas dan rutan di Sumatra Barat memperoleh remisi untuk narapidananya. Lapas Klas II A Padang misalnya, terdapat 701 narapidana yang memperoleh remisi. Sementara Lapas Klas II A Bukittinggi terdapat 190 napi memperoleh remisi. Selain itu di Lapas Klas II A Pariaman dan Lapas Klas II B Muaro Sijunjung masing-masing terdapar 237 dan 201 napi yang memperoleh remisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement