Kamis 17 Aug 2017 13:45 WIB

Lima Napi Terorisme Dapat Remisi Bebas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyakaratan Kemenkumham, Makmun, mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika, kepemilikan senjata api dan korupsi, sebanyak lima orang teroris mendapatkan remisi bebas. "Ada lima orang yang bebas, termasuk Aman Abdurahman bebas," ungkap Makmun di Kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Namun, sambung Makmun, karena Aman masih terjerat kasus lain, saat ini Aman berada di tahanan Mako Brimob. "Aman Abdurahman bebas tapi dia ada kasus lainnya, dia sekarang ada di Mako Brimob," jelas Makmun.

Diketahui, Aman Abdurahcman atau yang akrab dipanggil ustaz Oman mendapatkan remisi bebas atas kasus terorisme di Aceh. Pada 2010 ia divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mubaligh itu terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2009.

Diketahui remisi pidana khusus pada HUT Kemerdekaan ke-72 RI  tahun ini diberikan kepada 35 tahanan terosime, kemudian 400 tahanan korupsi, remisi pidana khusus juga diberikan kepada tahanan narkotika sebanyak 14.661 tahanan dan pidana khusus lainnya 77 tahanan. Menurut data terbaru tanggal 14 Agustus 2017, tercatat jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang. Pada hari kemerdakaan ini Menkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan.

Dari jumlah 92.816 sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Dengan rincian, sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.

Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138. Dengan pemberian remisi pada tahun 2017 ini, negara berhemat Rp 102 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement