REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyatakan 275.500 hektare lahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kritis karena aktivitas penambangan bijih timah.
"Kami meminta pemerintah daerah dan perusahaan penambangan bijih timah untuk segera memulihkan lahan kristis tersebut," kata Dirjen Pengendalian DAS dan Kehutanan KLHK RI Hilman Nugroho di Pangkalpinang, Rabu (16/8).
Ia menjelaskan 275.500 hektare lahan kritis terdapat di dalam kawasan hutan produksi seluas 5.500 hektare dan di luar kawasan hutan seluas 270 ribu hektare yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi penghasil bijih timah tersebut. "Pada tahun lalu hingga sekarang belum ada jalan keluarnya untuk memulihkan lahan penambangan timah tersebut," katanya.
Hilman mengatakan aktivitas penambangan bijih timah sudah ada sejak 200 tahun yang lalu sehingga diperlukan komitmen bersama untuk menghijaukan kembali lahan bekas tambang. "Saat ini sudah ada teknologi dalam mereklamasi penanaman pohon di lahan bekas tambang ini," ujarnya.
Ia berharap pemanfaatan teknologi dalam memulihkan kawasan kritis itu dilakukan berimbang dan jangan sampai teknologi lebih mahal dibandingkan kegiatan reklamasi, karena dapat memperlambat program tersebut. "Kami siap mendorong dan mendukung program reklamasi ini, agar kawasan kritis ini kembali hijau dan memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah ini," ujarnya.