Rabu 16 Aug 2017 11:55 WIB

Pemilik First Travel Klaim Rp 550 Miliar untuk Operasional

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (berdiri kiri) dan direktur First Travel Anniesa Hasibuan (duduk kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menggelapkan dana jamaah Rp 550 miliar. Akibat ulahnya sebanyak 35 ribu jamaah tidak bisa berangkat umrah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan sampai saat ini polisi masih menggali keterangan dari kedua tersangka. Terutama untuk menelusuri jejak dana Rp 550 miliar milik jamaah yang hilang. "Ini (dana) Kita (masih) telusuri," ujar Rudolf saat dikonfimasi di Jakarta, Rabu (16/8).

Adapun pengakuan dari tersangka sendiri dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. Namun polisi tidak lantas percaya begitu saja sehingga penyidik juga terus melakukan tracking pada sejumlah rekening yang telah diamankan. "Katanya (Rp 550 miliar) untuk operasional perusahaan, tapi tentu kita harus lihat bukti," kata Rudolf.

Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan pelaku mengaku tidak ingat ke mana saja mengalirkan dana tersebut. Apakah benar dialirkan ke sebuah koperasi atau justru digunakan ke tempat lain.

Kemungkinan kata Ari, pelaku masih syok karena secara tiba-tiba kehidupannya berubah drastis. Sehingga penyidik harus sabar untuk menggali lebih dalam lagi keterangan dari dua tersangka ini. "Dia (pelaku) sudah lupa. Sementara ini, mungkin dia sedang syok sehingga keterangan (yang diberikan) belum bisa maksimal," jelas Ari.

Seperti diketahui Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umrah milik 35 ribu calon jamaah. Polisi saat ini mencari ke mana mengalirnya uang Rp 550 miliar milik jamaah itu yang menyebabkan mereka gagal berangkat ke Tanah Suci.

Maka sejumlah aset milik kedua tersangka pun telah diberikan garis polisi. Di antaranya rumah mewah di kawasan Sentul, kantor First Travel, sejumlah kendaraan, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan jamaah umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement