Selasa 15 Aug 2017 20:29 WIB

Polisi Kembalikan Dua Mobil First Travel Milik Rental

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Seorang melintas disamping mobil sitaan milik bos First Travel yang merupakan tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan,pencucian uang serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan trasnsaksi Elektronik (ITE), di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang melintas disamping mobil sitaan milik bos First Travel yang merupakan tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan,pencucian uang serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan trasnsaksi Elektronik (ITE), di halaman Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri telah mengambalikan dua dari enam mobil yang disita dari First Travel. Dua mobil tersebut ternyata merupakan sewaan dari sebuah rental.

"Jadi masalah mobil memang ada dua yang punya rental ternyata jadi kami harus kembalikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Dia mengatakan, penyidik sebelumnya telah menyita enam mobil yang diduga dibeli dengan menggunakan dana milik para jamaah. Namun, ternyata kemudian, ada laporan yang mengatakan dua mobil tersebut merupakan sewaan First Travel kepada pihak rental sehingga setelah melakukan pengecekan mobil tersebut langsung dikembalikan.

"Tadinya kan informasi punya mereka yang dibeli dari dana jamaah ini, kemudian hasil penelusuran kami, ada yang dari rental, maka jelas kami kembalikan," ucap dia.

Selain mobil, penyidik juga menyita barang bukti lainnya seperti dokumen, rumah, dan kantor First Travel. Bahkan, Rudolf mengaku, saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul milik tersangka Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. 

"Saat ini anggota sedang di sana (Sentul) melakukan penggeledahan," ujar dia.

Kepolisian menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab, 35 ribu dari 70 ribu jamaah yang mendaftar ibadah umrah tidak bisa berangkat.

Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

Kemenag mencabut izin setelan menilai First Travel terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement