Selasa 15 Aug 2017 16:02 WIB

Klarifikasi MA Terkait Ketidakhadiran Hatta Ali Temui GMPG

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Suasana Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Ketua MA M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Suasana Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Ketua MA M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk menemui Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) dalam upayanya meminta klarifikasi terkait pertemuan Hatta dengan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Achmad mengaku, belum mengetahui adanya permintaan pertemuan dari GMPG tersebut.

"Yang jelas, kami juga tidak pernah tahu soal permintaan ini," kata Achmad saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (15/8).

Achmad kemudian menjelaskan, saat ini Hatta Ali memang tidak berada di gedung MA. Menurutnya, yang bersangkutan tengah mengikuti kegiatan di Istana Presiden. "Soal Pak Ketua ada atau tidak, Pak Ketua sekarang sedang tidak di tempat karena ada kegiatan di istana," ucap Achmad.

Achmad juga belum bisa memastikan apakah Hatta Ali bisa menemui GMPG jika diminta bertemu lagi. Menurutnya, itu tergantung kesediaan Hatta Ali, mengingat jabatannya sebagai ketua MA akan sulit ditemui.

"Setiap tamu harus melalui prosedur, kecuali kalau sudah resmi dan sudah diagendakan biasanya ada surat yang diajukan. Kan enggak gampang untuk ketemu ketua MA," kata Achmad, menerangkan.

Sebelumnya, Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk meminta klarifikasi dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Permintaan klarifikasi tersebut terkait dengan pertemuan antara Hatta Ali dengan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang terbuka S-3 Ilmu Hukum anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Pertemuan tersebut dicurigai sebagai langkah untuk memuluskan praperadilan Setnov yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP El. Namun demikian, pertemuan tersebut gagal karena Hatta Ali tak kunjung menemui perwakilan GMPG.

Terkait dengan diundangnya Setya Novanto, Adies Kadir sudah mengatakan, sebagai Ketua DPR, Setya Novanto bertugas untuk mengawal RUU jabatan hakim supaya jabatan hakim bisa cepat diproses dan hakim bisa segera mendapat kepastian. Dalam sidang doktoral tersebut, hadir juga Wakil Ketua MPR RI Mahyuddin, Wakil Ketua MA M Syarifuddin, Wakapolri Syafruddin, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai penanya nonakademis.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement