REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang bukti hasil pengungkapan narkoba secara massal yang diungkap sejak Januari hingga Juli 2017 lalu dimusnahkan di Gudang Pemusnahan Angkasapura Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Selasa (15/8).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyebutkan, pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Polri dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8).
Selama kurun waktu Januari Juli 2017 Polri dan BNN berhasil menyita barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 73,91 ton, sabu 1,771 ton, Ekstasi 1.901.834 butir, heroin 189,97 gram, kokain 7,54 gram, dan happy five (H.5) sebanyak 55.146 butir. Sedangkan jumlah tersangka 27.432 orang. "Untuk barang bukti shabu sebanyak 1 Ton lebih merupakan hasil tangkapan terbesar selama ini," ujar dia.
Modus operandi yang dilakukan sindikat internasional pengedar narkoba khususnya jenis sabu dengan menyelundupkan melalui jalur perairan laut dan sabu dikamuflasekan di dalam bungkus teh China. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia pada hari ini sebagai berikut; ganja 2,73 ton, sabu, 1,405 ton, ekstasi butir, happy five 36.010 butir, dan psikotropika Gol IV 5.595.614 Butir.
Adapun jumlah tersangka yang berhubungan dengan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 287 orang. Khusus untuk Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di lokasi Bandara Soekarno-Hatta ini melibatkan 36 tersangka terdiri 9 orang tersangka WNA dan 27 tersangka WNI.