Selasa 15 Aug 2017 12:01 WIB

First Travel Diperkirakan tak Mampu Kembalikan Dana Jamaah

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kanan) didampingi Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sombo (kiri) memberikan keterangan pada wartawan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kanan) didampingi Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sombo (kiri) memberikan keterangan pada wartawan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana para jamaah yang sudah menyetorkan pembayaran biaya namun belum berangkat umrah.  "Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (15/8).

Pasalnya, pihaknya hanya menemukan dana sejumlah Rp 1,3 juta yang berasal dari delapan rekening pelaku.  "Saldonya ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja," kata Herry.

Polri kini masih menyelidiki aliran dana jamaah yang telah disetorkan ke First Travel. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, pihak Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Menurut Brigjen Herry Rudolf, kasus itu terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor kepada polisi. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta.

"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan. "Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement