Senin 14 Aug 2017 23:11 WIB

GMPG akan Klarifikasi ke MA Soal Pertemuan dengan Setnov

 Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menjawab pertanyaan seusai melakukan pertemuan di Jakarta, Jumat (11/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menjawab pertanyaan seusai melakukan pertemuan di Jakarta, Jumat (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) akan melakukan klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali terkait dengan pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. 

"Selasa (15/8) pukul 14.00, kami akan ke MA untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan informasi yang kami dapat. Mungkin setelah itu kami akan ke Komisi Yudisial lagi agar ini menjadi bahan untuk bisa makin memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi ini," kata Koordinator Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kuala Lumpur, Senin (14/8).

Mantan Ketua Umum DPP KNPI tersebut berada di Kuala Lumpur terkait dengan undangan dari salah satu anggota parlemen di Malaysia. Doli mengatakan GMPG mendapatkan informasi yang menyatakan sudah terjadi pertemuan antara Ketua DPR dan Ketua MA Hatta Ali pada sidang terbuka S-3 Ilmu Hukum anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu (22/7).

"Pertemuan itu diatur sedemikian rupa secara 'natural' di dalam sebuah sidang terbuka disertasi Adies Kadir dan memang pada saat itu kami agak terkejut karena Setya Novanto menjadi penguji dalam sidang doktor tersebut, padahal kita tahu itu sidang doktor hukum, sementara latar belakang dia akuntansi," katanya.

Ia menanyakan apakah dalam dunia akademik diperbolehkan lulusan S-1 menguji kandidat S-3 yang bukan latar belakangnya.

Sebelumnya, GMPG telah bertemu Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi persidangan kasus korupsi KTP-el karena telah muncul beberapa kejanggalan, di antaranya hilangnya nama Setya Novanto dari putusan terpidana korupsi KTP-el Irman dan Sugiharto, padahal dalam draf tuntutan kedua terdakwa disebut korupsi bersama Setya Novanto.

Ia juga mempertanyakan pendapat sejumlah pihak, termasuk anggota DPR bahwa ketua DPR akan lolos melalui praperadilan. Dengan dugaan begitu kuatnya Setya Novanto dalam menghadapi proses hukum selama ini, kata dia, orang sudah mulai berspekulasi. Kelompok-kelompoknya beberapa waktu lalu sering mengatakan Setya Novanto pasti lolos melalui praperadilan yang mereka sedang mau ajukan.

Terkait dengan diundangnya Setya Novanto, Adies Kadir pada waktu itu mengatakan bahwa, sebagai Ketua DPR, Setya Novanto bertugas untuk mengawal RUU jabatan hakim supaya jabatan hakim bisa cepat diproses dan hakim bisa segera mendapat kepastian. Dalam sidang doktoral tersebut, hadir juga Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua MPR RI Mahyuddin, Wakil Ketua MA M Syarifuddin, Wakapolri Syafruddin, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai penanya nonakademis.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement