REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan remisi umum kepada 674 narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan RI.
Surat keputusan (SK) remisi telah diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan H.B. X kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Gunarso di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (14/8). "Dari 674 yang memperoleh remisi kemerdekaan, sebanyak 20 orang di antaranya mendapat remisi umum II atau langsung bebas," kata Gunarso.
Gunarso menyebutkan dari 647 narapidana yang berasal dari empat rumah tahanan dan tiga lapas itu, sebanyak 619 orang di antaranya terlibat kasus pidana umum dan 55 orang kasus pidana khusus. "Yang kasus pidana umum paling banyak kasus pencurian," katanya.
Napi tindak pidana khusus yang mendapat remisi, antara lain, sebanyak 44 orang kasus narkoba, sepuluh orang kasus korupsi, dan satu orang kasus pencucian uang.
Dari 20 orang narapidana yang akan mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada 17 Agustus mendatang, tiga orang di antaranya adalah napi kasus narkotika. "Kalau kasus korupsi memang sampai saat ini belum ada yang langsung bebas," kata Gunarso.
Sementara itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa bagi narapidana yang langsung bebas agar tidak canggung untuk kembali bersosialisasi di lingkungannya, menjauhi perbuatan kriminal dan penyalahgunaan narkotika. "Saya berharap bisa kembali melakukan pekerjaan yang halal," kata Sultan.