Ahad 13 Aug 2017 21:52 WIB

Pemkot Jakbar Berlakukan Satu Arah di Jalan Kembangan

Rep: Taufiq Alamsyah Nanda/ Red: Karta Raharja Ucu
Jalan satu arah, ilustrasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jalan satu arah, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat memberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Kembangan. Sistem satu arah berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2017 mendatang.

"Selain pelebaran jalan, sistem satu arah ini diberlakukan untuk melerai kemacetan yang terjadi di Jalan Kembangan Raya pada jam jam sibuk," jelas Kasudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat Anggiat Banjar Nahor, kemarin.

Anggiat mengatakan pemberlakuan sistem satu arah Jalan Raya Kembangan diterapkan karena adanya proyek pelebaran jalan. Sistem satu arah diberlakukan dari arah kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Barat menuju kantor wali kota Jakbar. 

Sedang arus lalu lintas dari arah simpang/perempatan Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kembangan menuju kantor Pertanahan Jakbar harus memutar menuju Jalan Puri Indah. Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi meminta pelebaran Jalan Raya Kembangan termasuk membangun pedestrian dan saluran air. Pelebaran jalan ini harus disesuaikan dengan trase.

"Saya minta jalan yang hingga kini belum ada saluran dan pedestriannya secepatnya dianggarkan dan dibangun. Karena terkait pelayanan kepada masyarakat, terutama memudahkan para pejalan kaki dan mengantisipasi terjadinya genangan. Lebih utamanya, mengatasi kemacetan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement