REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kematian Salah satu saksi kunci kasus KTP-El, Johannes Marliem tidak akan menganggu jalanna proses perkara tersebut. Sebab, kematian seorang saksi tidak akan memengaruhi penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa, sepanjang keterangannya telah tertulis dalam Berita Acara Penyidikan (BAP)
"Kematian seorang saksi dalam suatu perkara pidana tidak memengaruhi penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa sepanjang keterangan saksi itu telah tertulis dalamm Berita Acara Penyidikan," kata Fickar saat dihubungi Republika, Sabtu (12/8).
Fickar kemudian menjelaskan dasar hukum yang meyakinkan, kematian Johannes tidak akan menghambat penyelesaian kasus korupsi KTP el. Dasar hukum tersebut adalah Pasal 162 KUHAP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan; (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan; (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
"Yang terpenting keterangan Saksi itu telah menjadi bagian dari alat bukti yang menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan terdakwa," ucap Fickar.
Seperti diketahui, salah satu saksi kunci kasus KTP-El, Johanes Marliem dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat. Marliem diduga tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Ia tewas dengan menyisakan luka tembak.