Sabtu 12 Aug 2017 18:18 WIB

BPJS Dorong Perusahaan Bantu Iuran Pekerja Rentan

Penyerahan bantuan CSR Bank Riau Kepri untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan bantuan CSR Bank Riau Kepri untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang digagas oleh BPJS Ketenagakerjaan membuahkan hasil. Salah satunya adalah dengan adanya perusahaan atau instansi yang menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada para pekerja di sektor nonformal.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, salah satu yang menjadi kendala dalam program perlindungan pekerja adalah masalah iuran. Di mana, ada pekerja yang sudah bekerja keras namun masih mendapatkan penghasilan yang rendah.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun lalu mengajak kepedulian anak bangsa untuk peduli kepada para pekerja yang berpenghasilan rendah tersebut. Yaitu, dengan mengajak perusahaan, instansi, hingga lembaga dan badan pemerintahan untuk memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan mekanisme Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan.

"Alhamdulillah, salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri (BRK) yang memberikan bantuan dana CSR untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 20 ribu pekerja nonformal di Riau," kata Agus saat acara pemberian bantuan CSR BRK di Gedung Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Jumat (12/8) malam.

Agus mengatakan, dengan pemberian bantuan iuran ini, maka 20 ribu pekerja non formal tersebut berhak mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Agus mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh BRK kepada para pekerja tersebut. Ini menunjukkan kepedulian BRK kepada para pekerjan nonformal di Riau.

Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari mengatakan, jumlah penerima bantuan mencapai 20 ribu pekerja nonformal. Bantuan diberikan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. 

Menurut Irvandi, penyaluran dana CSR kepada para pekerja rentan ini kedua kalinya dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun lalu BRK telah melakukan penyaluran dana CSR melalui program Gerakan Nasional Lingkaran yang digalakkan badan pengelola tersebut bagi 5000 pekerja rentan di Riau dan Kepri

"Seiring peningkatan bisnis dan laba BRK nilai bantuan yang disalurkan turut ditambah perusahaan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement