REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berharap perlindungan dan jaminan keamanan para saksi dijadikan prioritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul kematian saksi kunci kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), Johannes Marliem, meskipun penyebab kematiannya masih simpang siur.
Menurut Kontras, ancaman terhadap para saksi nyata dan tidak main-main. "Kasus Marliem kita belum bisa pastikan kematiannya karena apa. Tapi, kasus ini menguatkan bahwa perlindungan dan jaminan keamanan bagi saksi-saksi harus menjadi prioritas KPK dalam menangani kasus korupsi," ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani, ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (12/8).
Dia mengatakan bisa jadi KPK sudah melakukan perlindungan dan memberikan jaminan keamanan bagi saksi-saksi kasus korupsi. Akan tetapi, hal tersebut perlu ditingkatkan lebih lagi agar para saksi merasa lebih terlindungi dan aman. "Perlu ditingkatkan, mengingat ancaman itu nyata. Contoh kasus Novel Baswedan, dia saja yang seorang penyidik KPK bisa menjadi target serangan secara terbuka," kata Yati.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu saksi kunci kasus KTP-el, Johannes Marliem, dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat (AS). KPK pada Jumat (11/8) kemarin juga membenarkan tentang meninggalnya Hohan namun tidak mengetahui informasi detilnya.
Johannes diduga tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, AS, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Dia tewas karena luka tembak.
Nama Johanes Marliem mulai dikenal publik saat media massa memberitakan soal adanya keterlibatan Marliem pada kasus korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, terutama saat nama itu tertera dalam surat dakwaan kasus KTP-el.