Sabtu 12 Aug 2017 06:58 WIB

Lanal Karimun Tembak Speedboat Bawa Elektronik Ilegal

Speedboat
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Speedboat

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN — Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lanal Tanjung Balai Karimun dan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang menembak speedboat membawa barang elektronik yang diduga ilegal asal Batam dengan tujuan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.  Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Totok Irianto mengatakan speedboat bernama ‘Dua Putra’ tersebut dilumpuhkan dengan menembak bagian mesin di sekitar perairan Penyalai, Riau, Rabu (9/8).

"Petugas terpaksa melumpuhkan speedboat dengan menembak mesin, setelah mengabaikan tembakan peringatan dari petugas yang melakukan pengejaran," katanya dalam keterangan pers di Makolanal Tanjung Balai Karimun, Jumat (11/8).

Totok menjelaskan speedboat itu target operasi sejak April 2017. Berdasarkan informasi dari Pos Pengamat Penyalai bahwa ada speedboat berkecepatan tinggi sering melintas di perairan menuju Penyalai. "Petugas belum dapat menangkap dalam beberapa pengejaran disebabkan TO sangat lihai dalam beraksi," kata dia.

Lanal Tanjung Balai Karimun kemudian membentuk Satgas Penyalai yang merupakan gabungan dari Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang dan Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun pada 1 Agustus 2017. Tim gabungan tersebut menerima informasi dari tim pelacak bahwa ada speedboat yang melintas dengan kecepatan tinggi pada koordinat 00 33 502 U-103 18 562 T, dan berhasil dilumpuhkan dengan menembak mesinnya sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (9/8).

Speedboat dengan tiga mesin gantung berkekuatan masing-masing 200 PK dengan kecepatan sekitar 40 knot tersebut, membawa sedikitnya 100 koli barang elektronik dan kosmetik untuk kawasan bebas Batam. Sebanyak 100 koli barang untuk kawasan bebas yang ditahan itu berisi 100 komputer jinjing dan telepon genggam berbagai merek, ponsel tablet merek Advan serta alat kosmetik dan Vave Elektronik.

Dia mengatakan barang-barang elektronik tersebut merupakan barang hanya boleh beredar di Kawasan Bebas Batam yang memperoleh fasilitas bebas bea dan cukai. “Kami mengamankan 17 orang dalam 'speedboat' itu, namun belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan, sedangkan nilai barang masih dikalkulasi dan dikoordinasikan dengan Bea Cukai," katanya.

Namun demikian, kata dia, nakhoda diduga melanggar Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena tidak mengantongi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) dari syahbandar, dan diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Danlanal Totok mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli bersama, menindaklanjuti kesepakatan apel bersama dengan Polres Karimun, Bea dan Cukai, Kantor Syahbandar, Kodim 0317/Karimun, dan instansi terkait lainnya.

"Apel bersama itu bentuk sinergi kami dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Sasarannya penyelundupan, narkoba, dan tindak kejahatan lain, dan sejak apel bersama itu, kami sudah beberapa kali melakukan patroli," kata Totok.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun A.C. Prihadiwan mengapresiasi pengungkapan pengangkutan barang Kawasan Bebas Batam menuju daerah kepabeanan. "Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Lanal Tanjung Balai Karimun," kata dia.

Hadir dalam rilis tersebut, antara lain Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Dandim 0317/Karimun I Gusti Ketut Artasuyasa, dan perwakilan dari Syahbandar setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement