REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick ST Siahaan, Kamis (10/8), diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009 senilai Rp 568 miliar.
"Dalam pemeriksaan, saksi menerangkan mengenai keberadaan cadangan minyak di BMG Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Kamis malam.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Tavip Setiawan, Geofisika PT Pertamina, Hardjo Basuki, Geokimia PT Pertamina, dan Slamet Susilo pekerjaan Head of Fasilities Products PT Pertamina. Sampai sekarang, penyidik dalam perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 32 saksi.
Kasus tersebut bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd. rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada tanggal 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd. Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah [nonproduction phase (NPP)] dengan alasan lapangan tidak ekonomis.