REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan kasus meninggalnya salah satu murid sekolah dasar (SD) Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat berinisial SR (8), setelah diduga terlibat pertengkaran dengan temannya. "Karena terjadi di lingkungan sekolah maka pihak sekolah dalam hal ini guru kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab," ujar Khofifah seusai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/8).
Ia beranggapan, kasus itu terjadi karena ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak sekolah khususnya guru. Menurutnya, guru tidak hanya berperan sebagai transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga mengajarkan etika dan adab kepada anak-anak.
Jika guru lebih peka dalam memonitor kegiatan peserta didiknya baik di dalam kelas maupun luar kelas, kasus seperti ini tidak akan terjadi. "Semestinya, guru bisa langsung merespons. Bisa dengan menengahi kedua anak itu, atau memanggil orang tuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi, maka harus dicari solusi efektif sampai kemungkinan mengembalikan kepada orang tua," kata dia.
Meski begitu, kata dia, karena pelaku masih bawah umur maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). "Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana, jelas ini sebagai bentuk kejahatan," kata dia.
Sebelumnya, seorang bocah kelas II SD, SR, meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan temannya pada Selasa (8/8). Korban meninggal setelah mengalami benturan di kepalanya. SR diduga menjadi korban perundungan atau bullying dari teman-temannya.
Tak hanya dipukul, telinga SR disumbat menggunakan keripik dan disiram dengan minuman ringan. Saat ini peristiwa nahas tersebut sedang diselidiki jajaran Polres Sukabumi.