Kamis 10 Aug 2017 17:03 WIB

Jamaah First Travel: Melaporkan ke Polisi Opsi Terakhir Kami

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah jamaah Umrah First Travel menunggu di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah Umrah First Travel menunggu di Kantor Pusat First Travel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah jamaah First Travel yang menjadi korban karena tidak diberangkatkan umroh melakukan pelaporan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (10/8). Mereka melakukan pelaporan ini sebagai upaya terakhir setelah beberapa upaya mediasi gagal menghasilkan titik temu.

"Ini adalah langkah terakhir yang harus kita tempuh karena ini adalah negara hukum," ujar Pramana Syamsul Ikbar, salah satu perwakilan jamaah yang melakukan pelaporan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/8).

Dari data yang dibawa Pramana sebagai alat bukti, kebanyakan jamaah sudah menempuh mediasi. Para jamaah juga sudah mengalami reschedule berulang kali.

"Mereka dari tahun 2015, sampai 2017 ini tidak ada keberangkatan. Yang refund juga ada yang lebih dari 90 hari belum dapat. Ratusan jamaah sudah harus jatuh tempo dari beberapa bulan kemarin tapi tidak dibayarkan juga," kata pria yang diketahui bekerja di Kejaksaan Agung itu.

Pramana mengaku, jamaah korban juga sudah melakukan mediasi ke sejumlah instansi. Diantaranya, mereka mengajukan ke Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuntungan (OJK) dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Namun solusi yang diharapkan tidak juga dikeluarkan pihak First Travel.

"Jadi maunya apa gitu? Ini sudah langkah terakhir kita, langkah hukum," kata Pramana.

Dalam pelaporan ini, mereka melaporkan nama dua direktur utama First Travel, yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Namun, Andika dan Anniesa terlebih dahulu ditangkap kemarin, Rabu (9/8) oleh Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement