Kamis 10 Aug 2017 14:04 WIB

Muhammadiyah: Perppu Ormas Ancam Demokrasi

Rep: Fuji Eka Pramana/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri, Pimpinan Pusat  Muhammadiyah, Bahtiar Effendy
Foto: dokumen
Ketua Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bahtiar Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sempat menjadi perbincangan kalangan Internasional, khususnya negara-negara Islam. Hal ini  lantaran Perppu tersebut dinilai bisa menghambat  kebebasan dalam berserikat, khususnya dalam pengembangan agama Islam.

Karena itu, beberapa kalangan menilai bahwa kelahiran Perppu tersebut bakal  bisa berdampak pada  citra Indonesia di mata Internasional.  Namun, Ketua Bidang Hubungan dan Kerja Sama Luar Negeri, Pimpinan Pusat  Muhammadiyah, Bahtiar Effendy  berpendapat bahwa Perppu tentang Ormas tersebut tidak ada hubungannya dengan masalah Internasional. 

"Dengan demikian saya kira tidak akan menimbulkan reaksi-reaksi. Perppu adalah masalah dalam negeri," ujarnya.

Ia mengatakan, mungkin saja Perppu No 2 Tahun 2017 akan dilihat sebagai kebijakan yang berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi. Tapi lebih dari itu, Perppu tersebut akan dipandang sebagai sikap tidak ramahnya pemerintah terhadap sebagian umat Islam, dalam hal ini khususnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Jika HTI dipandang sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasia, UUD 1945, atau demokrasi,  kata dia, maka Pemerintah bisa membubarkannya melalui instrumen UU tentang Ormas yang sudah ada. Tentu melalui pengadilan dengan memberi kesempatan kepada HTI untuk melakukan pembelaan.

Ironisnya, Bahtiar mengungkapkan, sebagian ormas dan partai politik yang mendukung Perppu No 2 Tahun 2017 menyetujui pembubaran HTI. Kemudian pascapembubaran HTI, ormas dan partai politik mengajukan minat menghimpun mantan anggota HTI untuk bergabung bersama mereka.

"Saya tidak tahu atas nama politik atau pembinaan. Sikap seperti itu rasanya agak kurang etis. Apalagi secara substantif ideologis dan pemikiran juga aneh, seolah-olah pandangan dunia pimpinan dan anggota HTI akan hilang bersamaan dengan dilarangnya organisasi mereka," terangnya.

Bahtiar  menambahkan, apakah mereka juga akan merasa nyaman jika bergabung dengan organisasi yang secara fundamental berbeda? Dalam hal ini, dia berharap, Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) bisa berpikir jernih dan mempertimbangkan untuk disempurnakannya UU tentang Ormas.

"Kesetiaan dan komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945 dan keinginan kita untuk hidup secara demokratis tidak boleh kita wujudkan dengan cara melanggar prinsip dan filosofi dasar yang ada pada Pancasila, UUD 1945 dan Demokrasi," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement