Rabu 09 Aug 2017 21:55 WIB

Fungsionaris Perindo Tafsirkan Sisi Politis Permen ESDM

Hendrik Kawilarang Luntungan
Foto: dok pri
Hendrik Kawilarang Luntungan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral disikapi beragam. Permen ini adalah hasil revisi atas permen sebelumnya ‘Peremen ESDM Nomor 42 Tahun 2017’ kemudian menjadi Permen ESDM Nomer 48 Tahun 2017.

Fungsionaris Partai Perindo Hendrik Kawilarang Luntungan  menanggapi gejala revisi Permen ESDM. Dirinya menilai bahwa ini ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN. Menurutnya, trobosan revisi Permen ini dalam rangka melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.

“Semacam ada kekacauan serta disinformasi kepada presiden atas apa yang sebenarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisas justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-koorporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasioanal,” kata Hendrik Kawilarang Luntungan dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Rabu (9/8).

Hendrik mencoba mengintrepetasi di balik tujuan permen yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Menurutnya, ini adalah satu upaya melibatkan KemenESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi, karena selama ini mungkin BUMN hanya sebagai etalse perdagangan, lebih bertindak sebagai broker ketimbang produsen. Maka, lanjut Hendrik, dengan diterbitkan Permen Nomer 48 tahun 2017, KemenESDM bisa memberikan koridor-koridor tata kelola komoditas energi yang berorientasi pada kepentingan atas kedaulatan energi nasional.

“Secara politis saya mengartikan ini bagian dari pertarungan menjelang reshuffle kabinet Jokowi-JK. Menjelang reshuffle, presiden sudah harus mulai mempertimbangkan masukan strategis dari partai pendukung utama seperti PDIP misalnya,” katanya.

Sebelumnya, Permen tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan hasil revisi atas permen sebelumnya ‘Peremen ESDM Nomor 42 Tahun 2017’. Lantas menjadi Permen ESDM Nomer 48 Tahun 2017, yang terbit awal-awal ini.

Permen ini merupakan tindak lanjut dari masukan Presiden Jokowi atas Permen sebelumnya. Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan menteri ESDM dan cukup melapor saja. Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement