Kamis 10 Aug 2017 02:42 WIB

APTRI: Ratusan Ribu Ton Gula Belum Terjual

Puluhan ton gula rafinasi menumpuk di gudang distributor/pedagang di sekitar Pelabuhan Cirebon, Kamis (3/8).
Foto: dok. APTRI Jabar
Puluhan ton gula rafinasi menumpuk di gudang distributor/pedagang di sekitar Pelabuhan Cirebon, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia mencatat, ada sekitar 250.000 ton gula petani yang belum laku, menyusul adanya kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai 10 persen, kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin. Adanya kebijakan pengenaan PPN memang membuat pedagang enggan membeli gula petani karena mereka khawatir ditarik PPN.

Sekretaris Jenderal DPN APTRI M Nur Khabsyin, selain faktor PPN, di pasar juga sudah jenuh karena banyaknya gula yang beredar, sehingga penyerapan gula di pasar sangat lambat. Biasanya, kata dia, gula tani dari jawa bisa dijual ke luar, namun saat ini tidak bisa masuk ke luar jawa karena sudah penuh gula, baik dari operasi pasar maupun rembesan gula rafinasi.

Faktor lainnya, yakni adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dibatasi Rp12.500 per kilogram, sehingga pedagang tidak berani menjual melampaui HET, akibatnya pedagang menekan gula petani.

"Jenuhnya pasar saat ini,  karena imbas dari banyaknya impor untuk gula konsumsi pada tahun 2016 yang mencapai 1,6 juta ton," ujarnya, Rabu (9/8)

Sementara kekurangan kebutuhannya, kata dia, hanya 400.000 ton, sehingga pada akhir tahun 2016 sisa stok gula impor masih tersisa 1,2 juta ton.  "Kebutuhan gula konsumsi tahun 2016 sebesar 2,7 juta ton, sedangkan produksinya 2,3 juta ton sehingga hanya kekurangan 400.000 ton," ujarnya.

Terkait permasalahan gula tani itu, kata dia, perwakilan petani tebu dari berbagai daerah dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini (9/8) mendatangi kantor Kementerian Perdagangan untuk melaporkan bahwa gula tani sudah sebulan tidak laku.

Pada kesempatan tersebut, lanjut dia, mereka juga menanyakan tindak lanjut surat APTRI nomor: 17/DPN.APTRI/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 soal usulan kenaikan HPP dan HET gula tani. Hanya saja, kata dia, Menteri Perdagangan belum bisa ditemui karena sedang ada rapat di istana negara.

Petani tebu bersama DPN APTRI, katanya, sepakat menunggu kedatangan menteri, hingga akhirnya pukul 14.30 WIB bisa bertemu langsung. Hasil pertemuan tersebut, Kementerian Perdagangan akan meminta produsen gula rafinasi untuk membeli gula tani.

"Kementerian juga akan mempertemukan dengan perwakilan petani tebu untuk membicarakan harga yang pas dan jumlah gula tani yang tidak laku," ujarnya.

Terkait gula rafinasi yang diduga beredar di pasar, katanya, Kementerian Perdagangan akan menindak tegas terhadap pelakunya, termasuk produsennya maupun pedagangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement