REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah terus menelusuri jaringan luar daerah yang selama ini menjadi pemasok sabu- sabu ke ke wilayah Semarang dan Jawa Tengah.
Pengembangan ini dilakukan menyusul terungkapnya jaringan pengedar sabu- sabu yang melibatkan dua orang warga Kota Semarang, masing-masing Doni alias DS (30) dan Yongki alias YBS (41), baru- baru ini.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Rendra Raditya mengatakan, polisi telah terus mengembangkan hasil pengungkapan kepemilikan sabu- sabu seberat 800 gram dari warga Malangsari dan Kebonagung ini. Termasuk menelusuri jaringan pamasok barang haram ini ke Kota Semarang. Dari penelusuran ini polisi terungkap sabu- sabu seberat 800 gram yang diamankan dari kedua tersangka ini berasal dari Jakarta.
“Siapa pemasok dan jaringannya, itulah yang masih terus kami dalami dalam kasus ini,” kata Rendra, di sela pemusnahan barang bukti kejahatan keduanya, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (9/8).
Ia juga mengungkapkan, kasus kepemilikan 800 gram sabu- sabu oleh tersangka Doni dan Yongki ini diungkap oleh jajaran Direktorat Resrse Narkoba Polda Jawa Tengah, pertengahan Juli lalu. Saat diungkap, tersangka Doni menyembunyikan sabu- sabu seberat 800 gram ini di dalam kasur springbed, di sebuah rumah kos di yang beralamat di Jalan Cempedak, Kelurahan Sompok, Kecamatan Semarang Timur.
Hari ini, dilakukan pemusnahan sabu- sabu tersebut setelah keluar instruksi dari Kapolri, Irjen Pol Tito Karnavian kepada kepolisian daerah di seluruh Indonesia untuk memusnahkan barang bukti narkoba. Pemusnahan semestinya baru dilakukan Senin, (14/8) mendatang dan dilakukan secara serentak di tanah air untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai puncak momentumnya bakal dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat satu ton lebih yang akan dilaksanakan di Jakarta.
Namun, pemusnahan barang bukti ini dilakukan terlebih dahulu karena telah keluarnya penetapan dari Kejaksaan. Ia juga berharap pekan depan sudah dilakukan penyerahan berkas dari penyidik dan pengecekan oleh Kejaksaan. “Dari total barang bukti yang dimusnahkan ini, nantinya akan disisakan hanya seberat 5 gram yang dibutuhkan untuk proses peradilan atas pelanggaran hukum ini,” jelasnya.
Rendra menambahkan, pemusnahan sabu- sabu sebanyak 800 gram ini dilakukan dengan menggunakan larutan detergen yang telah dicampur air. Proses pemusnahan dilakukan oleh petugas Labfor Polri cabang Semarang. “Sedangkan barang bukti sabu- sabu yang dimusnahkan kali ini nilai nominalnya mencapai kisaran Rp 800 juta,” tambahnya.