Rabu 09 Aug 2017 13:51 WIB

Dana Haji untuk Infrastruktur, UU 34/2014 Digugat ke MK

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11)
Foto: Republika/Tahta Aidillah
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Nomor 34/2014 Tentang pengelolaan dana haji digugat seorang advokat asal Surabaya, Jawa Timur, M Sholeh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait legal standing, Sholeh menggugat sebagai calon jamaah haji 2008.

Dia mempersoalkan dana haji untuk diinvestasikan. Sholeh menilai investasi dana haji hanya akal akalan pemerintah yang memanfaatkan menumpuknya dana haji akibat mahalnya setoran awal Rp 25 juta.  "Sementara di Malaysia hanya Rp 4 juta. Antrian lebih dari 10 tahun, harusnya sudah bisa gratis, faktanya selalu ada biaya tambahan," kata M Sholeh di Gedung MK, Rabu (9/8).

Sholeh mengatakan calon jamaah haji dipaksa membayar mahal, bukan untuk diinvestasikan. Dia menyebut alasan emerintah menghindari antrean, hanya akal-akalan.  "Duit menumpuk daripada dikorupsi mending diinvestasikan. Bagi kami itu salah. Karena calon haji enggak memberikan mandat untuk dikelola, tapi untuk daftar haji. Maka kita minta uang dikembalikan semua," katanya.

Dia menilai penggunaan dana calon haji tanpa persetujuan calon haji adalah pelanggaran hak konstitusional. Menurutnya pemerintah wajib merubah kebijakan antrian yang tadinya berbiaya mahal menjadi murah. "Toh dengan murah, misal setoran awal Rp 5 juta akan semakin banyak pendaftar haji seperti di Malaysia," kata Sholeh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement