Selasa 08 Aug 2017 19:37 WIB

PT DGI Kembalikan Uang Rp 15 Miliar ke KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung purwadi berjalan menuju kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung purwadi berjalan menuju kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihak PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) telah mengembalikan uang melalui rekening penitipan KPK sehubungan dengan kasus indikasi korupsi terkait pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana pada 2009-2010. Perlu diketahui, ini adalah kali pertama korporasi menjadi tersangka.

"Penitipan uang dilakukan sekitar Rp 15 miliar ke rekening penitipan KPK. Pengembalian ini akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).

Febri memastikan, pengembalian uang ini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjiniring."Penitipan ini tentunya jadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Febri.

Dalam dakwaan terhadap mantan Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, disebutkan PT DGI diuntungkan dari proyek RS Alkes Universitas Udayana sebesar Rp 25 miliar. Namun, terkait kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi yang dilakukan PT DGI, KPK menunggu putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, termasuk mengenai status uang yang telah dikembalikan PT DGI.

Ia menambahkan, untuk sementara, uang yang dikembalikan PT DGI akan disimpan dalam rekening penitipan KPK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Setelah putusan barulah nanti ditentukan eksekusi yang dilakukan itu kerugian keuangan negaranya itu berapa. Fix nilai kerugian keuangan negaranya itu akan ditentukan oleh putusan hakim nantinya. Dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan itu juga ditentukan putusan hakim," terangnya.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi (DPW) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).

PT DGI yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp 138 miliar. Diduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement