Selasa 08 Aug 2017 18:56 WIB

Ini Modus Pedofil Mencari Korban di Indonesia

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pedofil
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pedofil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan Ditjen Imigrasi sampai Juni 2017 melakukan pencekalan terhadap 107 Warga Negara Asing (WNA) pelaku kejahatan pedofilia. Mirisnya, dari 107, 92 WNA berkewarganegaraan Australia.

Agung menjelaskan dalam sistem pengawasannya, Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan pihak Kepolisian Internasional (Interpol). Pencegahan, kata Agung dilakukan saat WNA tersebut akan masuk ke Indonesia.

"Kan memang dalam metodeloginya selain profiling kita juga kerjasama dengan instansi terkait, seperti Interpol dengan setiap negara, kami sharing data, saling kerjasama bila ada DPO dari negara mereka yang akan melintas ke Indonesia maka akan langsung kami cegah saat di pintu masuk, jadi memang atas kerjasama dan dibantu info oleh Interpol ," tuturnya di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (8/8).

Agung melanjutkan, menurut data yang didapat Ditjen Imigrasi, kebanyakan para WNA memilih Indonesia lantaran letak Indonesia yang strategis. "Itu analisa sementara. Tapi kalau jaringan international kan mereka lebih tahu alasan memilih Indonesia. Jadi memang itu jaringan international, karena melakukan kejahatan lintas negara dan banyak juga mereka memang sengaja datang untuk mencari korban," kata dia.

Ihwal modus yang dilakukan para WNA pelaku pedofilia, berdasarkan kasus yang berhasil dicegah menggunakan beberapa modus seperti ingin mengadopsi anak. Selain itu modus yang lebih sering digunakan adalah menjadi turis ke beberapa tempat wisata di Indonesia seperti Bali dan Lombok.

"Saat berwisata itulah mereka menjalankan modusnya mencari korban," ucapnya.

Sejak Januari sampai bulan Juni 2017, pihak Imigrasi menolak 458 orang WNA yang akan masuk ke Indonesia. Sementara Tim Pengawas Orang Asing sampai Juni 2017 sudah menjaring 4.100 WNA yang melanggar administrasi.

Sebanyak 2.500 WNA mendapatkan tindakan administrasi mulai dari dibatalkan visa sampai deportasi. Bahkan, WNA yang dideportasi sebanyak 1600 WNA. Dalam UU Imigrasi diamanahkan untuk membuat tim pengawasan orang asing yang hingga saat ini sudah dibentuk sebanyak 469 tim pengawasan di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut akan terus bertambah sampai Desember mulai dari pusat sampai ke desa. Tugas dari tim pengawas adalah melakukan pengawasan yang merupakan gabungan dari beberapa instansi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement