Selasa 08 Aug 2017 18:34 WIB

YLKI: Sudah Banyak Keluhan Penghuni Apartemen Green Pramuka

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mukhadly MT alias Aco (tengah), Komika yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Senin (7/8).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Mukhadly MT alias Aco (tengah), Komika yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih menyebutkan, laporan terkait dengan layanan yang ada di Apartemen Green Pramuka bukan hanya pada Mukhadly MT alias Acho saja. Sudah banyak aduan terkait kasus yang terjadi di apartemen yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, itu.

"Sebetulnya kasus itu banyak juga yang dilaporkan. Kasus terkait dengan layanan-layanan yang ada di Green Pramuka itu sudah lama banyak yang masuk di YLKI. Jadi, bukan hanya Acho," ungkap Sularsih kepada Republika.co.id, Selasa (8/8).

Bahkan, Sularsih menjelaskan, bila kita membuka kanal Youtube, di sana juga banyak video kasus yang ada di Green Pramuka. Bukan hanya Acho saja, video-video seputar hunian vertikal itu sudah ada yang dari satu tahun yang lalu.

"Saya lihat di Youtube itu sudah banyak kasusnya. Sudah ada (yang diunggah) dari satu tahun yang lalu videonya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Acho mengunggah keluhan tentang apartemen Green Pramuka pada Maret 2015. Beberapa bulan kemudian, pada 5 November 2015, PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Acho dilaporkan pada polisi karena dianggap merugikan pengelola apartemen, di antaranya karena penjualan menurun. Dua tahun berselang, polisi menetapkan Acho sebagai tersangka dengan ancaman melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement