REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Unsur gabungan yang terdiri dari ormas Islam, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Polresta Tasik, dan Kodim 0612 Tasikmalaya mendekralasikan anti-maksiat di bekas terminal Cilembang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, hari ini. Lokasi tersebut dinilai sebagai sarang kemaksiatan baik berupa penjualan minuman keras hingga prostitusi sejak tak lagi digunakan sekitar tahun 2005.
Deklarasi anti maksiat diawali dengan apel pagi yang dihadiri puluhan peserta gabungan. Dalam sambutannya, Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, Ade Yanyan, meminta komitmen penegak hukum untuk tegas terhadap kemaksiatan yang ada. Apalagi eks terminal Cilembang jaraknya hanya selemparan batu dengan kantor Satpol PP dan Polsek Mangkubumi.
"Tasik ini Kota Santri, jangan biarkan maksiat merajalela, ini tentunya tidak sesuai dong dengan nilai-nilai Islam, harus ditindak," ujar Ade, Selasa (8/8).
Di sisi lain, Kapolsek Mangkubumi, Ipda Agus Fredi, mengakui lokasi tersebut menjadi tempat menaruh minuman keras (miras) sebelum diangkut oleh pembelinya. Berdasarkan penuturan pelaku miras yang tertangkap di sana, miras berasal dari Kota Banjar. "Sementara sering temukan hanya disimpan di titik-titik lokasi yang gelap, hanya barang saja belum ditemukan pelaku lagi. Produksinya dari Banjar katanya di sini cuma menaruh saja terus ada yang ambil lagi," ujarnya.
Usai proses deklarasi, massa menemui sejumlah warga yang tinggal di lokasi bekas terminal. Para warga sempat kaget dengan kehadiran massa. Tetapi, kedatangan massa hanya dalam rangka sosialisasi deklarasi bukan untuk melakukan penindakan. Sosialisasi sekaligus diiringi dengan penempelan dua baliho besar tentang isi deklarasi tersebut.