REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. MoU tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan pengawasan dana desa.
"Supaya dana desa tepat sasaran, tepat guna maka perlu ada pendampingan dan pengawasan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Setyo mengatakan polisi akan terlibat langsung dalam pendampingan pemberian dana desa. Kemudian melalui Bintara Pembinanaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkantibmas) juga turut mengawal bagaimana dana tersebut digunakan oleh pemerintah daerah.
"Ini agar dana desa tepat guna dan sasaran, tidak digunakan lain-lain. Ini adalah upaya preventif bukan upaya represif," kata dia. Untuk itu menurut dia perlu MoU sebelum pengawalan dan pengawasan dilakukan. Pasca-MoU juga Kapolri akan memberikan informasi kepada seluruh jajarannya melalui video conference.
Adapun proses pengawasan sendiri misalnya kepala desa memiliki program pembangunan atau pembenahan jalan sepanjang 100 meter. Maka kepolisian akan mengecek bagaimana bahan material yang digunakan. "Jadi polisi juga tugasnya audit, kita lakukan pengawasan fisik, penggunaan anggaran," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah kerja sama ini sebagai upaya tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi menggunakan dana desa yang belum lama ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo membenarkan. Meskipun kata dia, jika dengan kasus Pamekasan tidak ada kaitan sama sekali.
"Yang jelas dana desa, anggaran dari negara yang harus diselamatkan, oleh sebab itu Polri ikut tanggung jawab untuk mengawasi," ujarnya.