REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah mengirimkan surat ke majelis permusyaratan rakyat (MPR) terkait dengan pembacaan naskah proklamasi yang akan dibacakan pada 17 Agustus di Istana Negara. Dengan demikian, maka pembacaan naskah proklamasi akan dibacakan oleh Ketua MPR.
"Iya (ketua MPR yang akan membaca naskah proklamasi)," kata Pratikno, Senin (7/8).
Pratikno menuturkan bahwa tidak ada aturan baku mengenai pembacaan naskah proklamasi. Namun, saat ini ketua MPR dapat giliran untuk membaca naskah tesebut.
Sementara, Wakil Ketua DPR-RI, Agus Hermanto, mengatakan, status tersangka dari Ketua DPR RI, Setya Novanto, belum mengubah agenda pembacaan teks proklamasi pada 17 Agustus nanti.
Saat ini, kata dia, belum ada perubahan rencana terkait siapa yang akan membacakan teks proklamasi menggantikan Setya Novanto.
"Hari ini apakah keputusan itu sebelum kita terima pemberitahuan, tapi yang jelas segala sesuatu pasti disesuaikan dengan keadaan yang ada," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/8).
Agus menjelaskan, polemik terkait pembacaan teks proklamasi ini akan disesuaikan juga dengan hal-hal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, termasuk status tersangka yang ditetapkan KPK pada Setya Novanto.
Agus mengatakan, akan dipastikan acara peringatan kemerdekaan berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum. "Yang jelas kita semua mengikuti aturan dan koridor yang ada," jelasnya.