Senin 07 Aug 2017 20:24 WIB

Sopir Curi Kabel Telepon Sepanjang 300 Meter

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ratna Puspita
kabel listrik (ilustrasi).
Foto: ist
kabel listrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satreskrim Polres Majalengka berhasil meringkus seorang sopir yang diduga melakukan pencurian kabel telepon sepanjang 300 meter. Tersangka Er (34 tahun) warga Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabuoaten Cirebon, diringkus polisi setelah sempat buron. 

"Kabel yang dicuri pelaku adalah kabel udara serat tembaga milik PT Telkom STO Majalengka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (7/8).

Pencurian kabel sepanjang 300 meter atau sekitar 80 pair dilakukan tersangka di Blok Cibangkuk, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Ahad (30/7) sekitar oukul 00.30 WIB. Saat beraksi, pelaku diduga bersama sejumlah rekannya. 

Kabel sepanjang 300 meter tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza Nopol E 1039 LG yang dibawa pelaku. "Akibat pencurian tersebut korban PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," kata Yusri.

PT Telkom STO Majalengka kemudian membuat laporan atas kejadian pencurian terrsebut kepada polisi. Jajaran Satreskrim Polres Majalengka kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement