REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/8) petang.
PKS yang diwakili Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainuddin Paru datang ke ruangan MKD DPR RI sekitar pukul 16.00 untuk melaporkan Viktor Laiskodat.
Kemudian, PD yang diwakili Wakil Ketua Umum Gerakan Muda Demokrat (GMD) Nur Primawira, datang ke ruang MKD DPR, juga melaporkan Viktor Laiskodat.
Menurut Zainuddin Paru, PKS melaporkan Viktor Laiskodat atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait pidato yang disampaikannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017. Baik PKS maupun PD melaporkan Visktor Laiskodat dengan membawa bukti berupa dokumen dan flashdisk.
"Pidato Viktor di Kupang yang menyebut ada partai politik yang mendukung gerakan khilafah adalah ujaran kebencian yang dapat menimbulkan konflik horizontal," kata Zainuddin.
Nur Primawira mengatakan, PD melaporkan ke MKD karena Viktor adalah anggota DPR RI dan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. "Kami menuntut agar Viktor melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada kader Partai Demokrat," kata dia.
Menurut dia, PD akan melayangkan somasi mendesak Viktor untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, khususnya di NTT. Sementara itu, Zainuddin Paru mengatakan isi pidato Viktor di Kupang menimbulkan ujaran kebencian yang dapat berpotensi terjadi perpecahan di masyarakat.
PKS mendesak MKD agar segera memproses Viktor dan memberikan sanksi berat.