Senin 07 Aug 2017 19:03 WIB

Empat PNS Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Dana Sertifikasi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Pungutan liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Pungutan liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur memeriksa empat orang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana sertifakasi guru. PNS yang merupakan tenaga pendidik ini sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim sapu bersih pungli (Saber Pungli).

"Tim saber pungli mendapatkan informasi adanya punguntan di luar prosedural," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Benny Cahyadi kepada wartawan di Mapolres Cianjur Senin (7/8).

Guru-guru yang telah mendapatkan sertifikasi diharuskan menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu per orang. Modusnya, ujar dia, dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional lembaga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 6 juta dan data-data rekapan penyerahan uang dari guru-guru. Untuk mengungkap kasus ini sambung dia Polres Cianjur akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) mengenai legalitas dari pungutan tersebut.

Informasi yang diperoleh dari kepala sekolah, ada aturan terkait pungutan itu dan akan dicari tahu bentuknya. "Namun, yang jelas bahwa di luar nonprosedural itu adalah tidak diperbolehkan," ujarnya.

Saat ini, baru empat orang PNS yang tengah dimintai keterangan terkait dugaan pungli dalam penerimaan dana sertifikasi. Mereka di antaranya adalah RD (55 tahun), AS (54) yang menjabat bendahara PGRI Cabang Ciranjang, dan RNH. Rencananya, beberapa guru lainnya akan dimintai keterangan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Namun, keempatnya belum ditahan dan hanya diwajibkan melapor.

Salah seorang terduga pelaku pungli RD kepada wartawan mengatakan, dana yang berasal dari para guru yang mendapatkan sertifikasi ini digunakan untuk operasional organisasi PGRI. Misalnya, untuk menyantuni anggota PGRI yang sakit atau meninggal dunia.

Pungutan telah dilakukan dalam satu tahun terakhir. Pengenaan pungutan ini mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement