REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tindak pidana umum, khusus, dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Pulau Bali terbilang tinggi. Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan penemuan pelanggaran umum biasanya diikuti pelanggaran keimigrasian.
"Tindak pelanggaran keimigrasian di Bali secara statistik umum termasuk tinggi," kata Ari kepada Republika.co.id, Senin (7/8).
Jumlah WNA yang terlibat kejahatan atau tindak kriminal umum dan khusus di Bali cukup banyak, mulai dari kasus paling ringan, seperti penyalahgunaan izin tinggal, penyebab kecelakaan lalu lintas, pembunuhan, narkoba, hingga pedofilia. "Kami bekerja sama dengan multipihak, terutama kepolisian, seperti penangkapan pelaku pedofilia, juga kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk pencekalan WNA atau WNI terindikasi teroris," ujarnya.
Deportasi, kata Ari adalah buntut dari kebanyakan hukuman yang ditimpakan kepada WNA yang melanggar di wilayah hukum NKRI. Meski demikian, Ari mengatakan deportasi seiring dengan tindakan pencekalan sehingga dinilai cukup memberi efek jera. "Tidak semuanya ditangkap dan dihukum di Indonesia karena di negara asalnya mereka juga akan menjalani hukuman yang tak kalah beratnya," kata Ari.
Pedofilia menjadi salah satu fokus Imigrasi Ngurah Rai terkait kejahatan lintas negara. Ari mencontohkan sepanjang 2016, pihaknya sudah menolak pendaratan pelaku pedofilia lebih dari 20 kali dan 90 kali pada 2015. Kasus pedofilia besar di Bali yang pernah diselesaikan di ranah hukum adalah William Stuart Brown. Mantan diplomat Australia itu dihukum penjara 13 tahun pada 2004 karena terbukti mencabuli dua anak di Bali.
Berikutnya adalah Robert Andrew Fiddes Ellis (70 tahun). Kakek yang juga berasal dari Negeri Kangguru ini diputus penjara 15 tahun tahun lalu akibat mencabuli sejumlah anak secara berulang sepanjang 2012-2015 di Denpasar, Kuta, dan Tabanan.
Mei 2016, Imigrasi Ngurah Rai berhasil mencegah dua gembong narkoba yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masuk ke Bali. Gembong tersebut adalah Yu Tsai Chen alias Chen (44) dan Hsiao Tzu Hung alias Hung (30) yang diringkus saat hendak pulang ke negaranya, Taiwan.
Kedua pria ini diduga terlibat dalam jaringan narkoba 70 kilogram yang diamankan polisi di sebuah perumahan di Tangerang pada waktu berdekatan. Agustus 2016, seorang wanita WNA Australia berinisial SC dan kekasihnya WNA Inggris berinisial DT membunuh seorang petugas polisi lalu lintas, Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta.
DT yang lebih dikenal dengan panggilan DJ Nutzo ini membunuh Sudarsa karena mencurigai sang polisi mencuri tasnya. SC divonis empat tahun penjara, sementara DT enam tahun penjara.
November 2016, tiga WNA Peru berinisial DCDC, JWSO, dan FPS diringkus Kepolisian Resor Kota Denpasar karena terbukti membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar. Mereka sempat kabur dari Bali lewat jalur darat menuju Surabaya dan Jakarta. Mereka diamankan di sebuah hotel di Jakarta Pusat awal Januari 2017.
Maret 2017, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai menolak pendaratan dua WNA asal Australia berinisial MNM dan RJP. Keduanya yang menggunakan penerbangan JQ57 dari Birsbane itu ditolak masuk karena tersangkut kasus pedofilia.
Tak berselang berapa lama, TPI Bandara Ngurah Rai kembali menolak tiga WNA Cina di mana dua di antaranya berinisial XJ, RB, dan YS. Dua warga Negeri Tirai Bambu itu dipulangkan ke Xiamen sehari kemudian, sementara seorang lagi dipulangkan ke Guangzhou.
Ketiganya terindikasi tidak memiliki tujuan kedatangan jelas dan tak bisa menunjukkan tiket kembali, juga tiket terusan. YS bahkan ditolak mendarat sebab ada bagian dari halaman paspornya rusak, juga hilang.
Kasus terbaru adalah penangkapan 27 WNA Cina yang melakukan kejahatan siber di Bali. Mereka diamankan bersama empat Warga Negara Indonesia (WNI) di sebuah vila di Jalan Puri Bendesa, Banjar Mumbul, Kuta Selatan akhir Juli lalu. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih bekerja sama dengan Satgas Counter Transnational Organize Crime (CTOC) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali. Pelaku terdiri dari 17 warga negara Cina dan 10 warga negara Taiwan, yang terdiri dari sembilan orang perempuan dan satu laki-laki.
"Mereka diterbangkan ke Jakarta, 31 Juli 2017 pukul 14.30 menggunakan pesawat Garuda Indonesia," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan.
Polisi Cina langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka dan barang bukti rencananya diserahkan ke Kepolisian Cina untuk diproses di negara asalnya setelah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.