Senin 07 Aug 2017 08:55 WIB

Perlindungan Konsumen Dipertanyakan dalam Kasus Komika Acho

Red: Nur Aini
Kompleks bangunan apartemen (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi.Wicaksono
Kompleks bangunan apartemen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pakar Pelindungan Konsumen Universitas Indonesia (UI) Rizal E Halim meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap kasus yang menimpa Artis stand up comedy (komika) Muhadkly MT alias Acho.

"Ini merupakan satu dari sekian banyak contoh kasus bagaimana lemahnya posisi tawar konsumen. Tidak hanya pada sektor properti tetapi sektor sektor lainnya seperti perbankan dan keuangan, telekomunikasi, transportasi, dan sebagainya," katanya di Depok, Senin (7/8).

Acho sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, karena menulis keluhan di blog soal pengelolaan Apartemen Green Pramuka. Rizal mengatakan agenda perlindungan konsumen memang selayaknya menjadi prioritas nasional untuk mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Perlakuan hukum terhadap apa yang dilakukan Acho (pencemaran nama baik) seyogyanya disikapi dengan lebih bijak. "Catatan yang dibuat Acho pada blognya merupakan hak Acho sebagai konsumen yang dilindungi oleh UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Rizal yang juga dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.

Perkembangan media informasi memungkinkan setiap individu untuk menyampaikan pendapat, pandangan dan sebagainya di media-media online termasuk melalui blog. Idealnya laporan pencemaran nama baik yang diadukan oleh kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera setidaknya perlu ditelusuri terlebih dahulu sebelum menjatuhkan status tersangka kepada Acho. Jika ini dilakukan, maka kata Rizal apa yang dituliskan Acho tidak memuat unsur pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik hanya berlaku ketika yang ditulis Acho tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. "Kita berharap kasus Acho mendapatkan porsi yang memadai sehingga dapat menjadi pintu masuk dalam mengevaluasi seluruh praktik-praktik pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen atau bahkan terkesan semena-mena," ujarnya.

Menurut dia, kasus Acho merupakan potret lemahnya posisi konsumen di Indonesia. Untuk itu Pemerintah perlu memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya. Pemerintah harus hadir pada kondisi-kondisi seperti ini.

Rizal mengatakan postingan Acho di blognya secara jelas memuat sejumlah fakta (misalnya brosur, kebijakan tarif, dll). Bahkan ada baiknya mengambil kasus PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pintu masuk mengevaluasi seluruh pengelola properti di Indonesia dan Jakarta khususnya.

Untuk itu, kata Rizal, Pemerintah melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sangat diperlukan untuk tidak sekadar menengahi kasus seperti Acho, tetapi juga memberi perlindungan hukum yang memadai sehingga posisi tawar konsumen relatif seimbang dengan produsen. Namun sayangnya, BPKN saat ini sedang vakum pasca-berakhirnya kepengurusan periode 2013-2016. Sementara BPKN yang baru hingga saat ini masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo. "Kita berharap kasus Acho mendapatkan porsi yang memadai sehingga dapat menjadi pintu masuk dalam mengevaluasi seluruh praktik-praktik pelaku usaha yang berpotensi merugikan konsumen atau bahkan terkesan semena-mena," ujarnya.

Ia mengatakan kasus buvanest spinal, vaksin palsu, makanan kadaluarsa, perlakuan tarif telekomunikasi, kasus Acho, dan seterusnya merupakan potret lemahnya posisi konsumen di Indonesia. "Pemerintah perlu memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya, Pemerintah harus hadir pada kondisi-kondisi seperti ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement