Ahad 06 Aug 2017 15:59 WIB

BNN: Kasus Tora Sudiro Tetap Berlanjut

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Aktor film Indonesia Tora Sudiro (TS) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengonsumsi dan menyimpan pil Dumolid, Jumat (4/8).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Aktor film Indonesia Tora Sudiro (TS) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengonsumsi dan menyimpan pil Dumolid, Jumat (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkoita Nasional (BNN) belum menyimpulkan hasil assesment untuk aktor Tora Sudiro. Assesment dilakukan sebagai bahan pertimbangan apakahTora cukup direhabilitasi atau ditahan atas kepemilikan 30 butir dumholik.

"Assesment-nya belum selesai, akan dilanjutkan besok hari Senin (7/8)," kata Humas BNN, Kombes Pol Sulistyandriatmoko, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/8).

Sulistyandriatmoko menturkan ada dua assesment yang dilakukan BNN atas permintaan penyidik terkait masalah narkoba yang dialami Tora. Pertama assesment untuk kepentingan medis dan kedua assesment untuk psikologis.

"Dari hasil assesment itu nanti direkomendasikan yang bersangkutan (Tora Sudiro) memerlukan rehab atau tidak," katanya.

Sulistyandriatmoko menuturkan lama tidaknya proses assesment tergantung jenis atau golongan narkoba yang digunakan. Assesment untuk jenis ganja menurut Sulis bisa dilakukan tiga jam atau bahkan bisa lebih. Untuk Tora kata Sulis baru sampai pada assesment medis.

Sulistyandriatmoko mengatakan meski seandainya assesment merekomendasikan Tora dilakukan rehabilitasi tidak menghapus proses hukum yang dijalani Tora. "Dia tetap menjalani proses hukum sampai vonis. Selama dia menjalani proses hukum dia bisa dititipkan di lembaga rehabilitasi tidak ditahan tapi proses hukum tetap berjalan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement