Ahad 06 Aug 2017 15:19 WIB

MUI Siapkan Fatwa Panduan Dana Haji untuk Infrastruktur

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) memberikan paparan disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (ketiga kanan), Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi (kedua kanan) dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat Sembilan di Jakarta, Sabtu (5/8).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) memberikan paparan disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (ketiga kanan), Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi (kedua kanan) dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat Sembilan di Jakarta, Sabtu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyiapkan fatwa terkait investasi dana haji untuk infrastruktur. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, alasan pihaknya menyiapkan fatwa tersebut agar bisa menjadi panduan pemerintah sesuai syariah Islam. "Artinya dana haji itu sudah pasti kalau diinvest terutama harus syariah. Yang kedua sudah barang tentu ada keuntungannya bagi jamaah," ujar Hasanuddin saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/8).

Hasanuddin mengatakan, fatwa tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana haji kepada sektor yang diperbolehkan bagi syariah Islam. "Ya kalau sudah ada fatwanya bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menginvestasikan dana haji tersebut yang sesuai dengan fatwa tadi, pertama harus syariah, keuntungannya punya nilai manfaat," ucapnya.

Menurut dia, keuntungan dana haji yang investasikan tersebut harus kembali pada kepentingan pelayanan jamaah haji Indonesia. Selain itu, kata dia, dana haji tersebut juga harus aman, sehingga pelayanan jamaah haji tidak terganggu. "Jangan sampai dana itu hilang kalau dikelola dari pemerintah, harus ada jaminan," kata dia.

Kendati demikian, Hasanuddin belum dapat memastikan kapan fatwa tersebut akan diterbitkan. Karena, menurut dia, untuk mengeluarkan fatwa MUI menunggu permintaan dari pemerintah atau pun dari masyarakat. "Ya memang kalau diminta, segera (diterbitkan). Surat permintaannya resmi kepada Komisi Fatwa.Tapi saat ini kami belum ada. Permintaan dari siapapun kalau diminta kami respon," jelas dia.

Sebagai informasi, sampai saat ini MUI sudah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait dana haji. Fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan tersebut di antaranya, Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Fatwa Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Fatwa Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back, Fatwa Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back, Fatwa Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased dan Fatwa Nomor 95/DSN-MUI/VI/2014 tentang SBSN Wakalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement